Belitung|Babelwow.com – Maraknya aktivitas jual beli dan pengiriman kerang lola ke luar daerah di Kabupaten Belitung menjadi perhatian serius Resor KSDA Wilayah XIX Belitung. Kepala Resor KSDA Wilayah XIX Belitung, Junaidi, menegaskan bahwa aktivitas pemanfaatan kerang lola wajib dilengkapi dengan izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada tahun 2026, Senin (05/01/2026).
Junaidi menjelaskan, izin terkait pemanfaatan dan pengangkutan satwa laut tertentu, termasuk kerang lola, terdiri dari Perizinan Berusaha peredaran satwa liar jenis lola merah (Rochia nilotica) yang tidak dilindungi undang-undang dalam negeri, Perizinan tersebut saat ini masih menjadi kewenangan kementerian kehutanan. Kemudian persetujuan penangkapan satwa liar jenis lola merah (Rochia nilotica) yang tidak dilindungi undang-undang yang diterbitkan Balai KSDA Sumatera Selatan. Balai KSDA Sumatera Selatan berperan dalam pengawasan di lapangan.
“Kalau tidak ada izin tangkap dan izin tampung yang sesuai ketentuan, tentu itu melanggar aturan. Untuk perizinan sendiri masih di kementerian. Namun, kami dari Resor KSDA Belitung siap turun ke lapangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa wilayah Belitung secara struktural merupakan kawasan resor, sementara balai induk berada di Sumatera Selatan. Meski demikian, pengawasan di tingkat resor tetap dilakukan secara aktif dan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Terkait status kerang lola, Junaidi menjelaskan bahwa jika kerang lola tersebut masih dalam kondisi hidup, maka pada prinsipnya dapat dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Namun, jika yang dikirim ke luar daerah adalah cangkang atau kulit kerang lola, maka penanganannya berbeda.
“Kalau kerang lolanya masih hidup, biasanya kita seliarkan kembali ke alam. Tapi yang sekarang ramai dibicarakan ini kan pengiriman kulit kerang lola ke luar daerah. Kalau itu, biasanya kita sita,” jelasnya.
Menurut Junaidi, barang bukti hasil sitaan yang tidak memungkinkan untuk dilepasliarkan kembali akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya perlindungan terhadap sumber daya alam.
Lebih lanjut, Junaidi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menunggu dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan jual beli atau pengiriman kerang lola secara ilegal. Ia menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam pengawasan.
“Kalau memang ada indikasi atau dugaan jual beli kerang lola secara ilegal, kami siap turun ke lapangan. Resor KSDA Belitung akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Resor KSDA Belitung mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan dan tidak melakukan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam secara ilegal demi menjaga kelestarian ekosistem laut di Belitung.(**)

