BABELWOW.COM, Pangkalpinang – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka menjadi sorotan publik. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi menetapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Rabu (23/4/2025)
Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/152/VIII/2024/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 20 Agustus 2024. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/104/XII/RES.1.18./2024/Ditreskrimum, tertanggal 16 Desember 2024.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti kuat bahwa tindak pidana pemalsuan terkait dokumen resmi terjadi. Hal ini mencakup surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: SPDP/108/XII/RES.1.18./2024/Ditreskrimum, tertanggal 16 Desember 2024. Penyidik juga telah menggelar perkara pada 11 April 2025 untuk memperkuat temuan tersebut.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan satu orang tersangka. Tersangka tersebut adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, Rustamsyah, tertanggal 22 April 2025.
Dalam dokumen resmi itu, Polda Babel mengungkapkan langkah-langkah selanjutnya, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan tersangka secara formal. Selain itu, penyidik berupaya melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Polda Babel menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesionalisme tinggi, transparansi, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas di institusi publik, terutama yang memiliki peran krusial dalam proses demokrasi seperti Bawaslu. Penetapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka sebagai tersangka tentu menciptakan dinamika tersendiri dalam kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
(Sumber: Perkaranews.com, Editor: KBO-Babel)