BABELWOW.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sayid Iskandarsya, terhadap Dewan Kehormatan (DK) PWI. Gugatan yang melibatkan Ketua DK Sasongko Tedjo dan timnya ini dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan karena menyangkut masalah internal organisasi kemasyarakatan. Kamis (17/4/2025)
Keputusan melalui sistem e-court tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), membuka jalan bagi lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dana hibah dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kasus ini menyeret sejumlah nama besar di tubuh PWI yang sebelumnya telah diberhentikan oleh DK PWI.
“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, gugatan Sayid berakhir,” ujar Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, dalam keterangannya pada Senin (14/4).
Todung menambahkan bahwa keputusan ini mempertegas kewenangan DK PWI sebagai lembaga etik internal yang tidak dapat dikriminalisasi. Hal ini juga menjadi landasan hukum bagi DK PWI dalam menegakkan kode etik wartawan.
“Putusan ini mempertegas kewenangan DK PWI sebagai lembaga etik internal dan menutup ruang kriminalisasi atas penegakan kode etik,” ujar Fransiskus Xaverius SH, anggota tim kuasa hukum DK PWI.
Ketua DK PWI, Sasongko Tedjo, menyambut baik keputusan PN Jakarta Pusat yang dianggap sebagai kemenangan moral dan etika bagi organisasi wartawan tersebut. Ia berharap keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota PWI.
“Saya berharap seluruh anggota PWI menjadikan momentum ini sebagai pelajaran penting untuk menjauhkan organisasi profesi dari kepentingan pragmatis dan korupsi terselubung,” kata Sasongko.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa Hendry Bangun dan rekan-rekannya yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah tidak lagi memiliki kedudukan di organisasi tersebut.
“Sudah saatnya PWI melangkah ke depan. Tidak ada tempat bagi orang-orang yang mencoreng nama organisasi demi ambisi pribadi dan materi. Kami mendukung penuh langkah hukum selanjutnya,” tegas Zulmansyah.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah Forum Humas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencapai Rp1,7 miliar lebih. Dalam surat keputusan DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Sayid Iskandarsya bersama Hendry Ch Bangun, M. Ihsan, dan Syarif Hidayatullah diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke kas organisasi secara tanggung renteng.
Meskipun sudah mengembalikan dana sebesar Rp1,08 miliar, Sayid tetap mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp101 miliar lebih kepada DK PWI. Namun, hakim PN Jakarta Pusat menilai gugatan tersebut keliru karena menyangkut masalah internal organisasi yang tidak dapat diadili di pengadilan umum.
Putusan perkara perdata No. 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ini menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut karena menyangkut urusan internal organisasi kemasyarakatan.
Putusan inkracht ini tidak hanya mengakhiri gugatan Sayid Iskandarsya, tetapi juga menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah di tubuh PWI. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi, tetapi diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, PWI diharapkan dapat melanjutkan reformasi internalnya demi menjaga integritas dan profesionalisme wartawan di Indonesia. (Sumber: Koran Manado, Editor: KBO-Babel)