BABELWOW.COM, Belitung – Dunia olahraga di Kabupaten Belitung tengah diguncang kabar mengejutkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung resmi menetapkan dua mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah. Kamis (17/4/2025)
Kedua tersangka tersebut adalah AN, mantan Ketua KONI, dan M, mantan Bendahara KONI. Keduanya kini telah ditahan oleh penyidik Kejari Belitung atas dugaan penyelewengan dana hibah KONI yang terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2020.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belitung, Anggoro Wicaksono, menyampaikan bahwa penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah terutama pada tahun 2018.
“Memang yang menarik itu di 2018, karena ada pihak yang bermain. Di situ ada kegiatan Porprov di Bangka, jadi ada kegiatan Porprov sendiri dan bonus atlet,” ujar Anggoro pada Selasa (15/4/2025).
Dana hibah terbesar yang diterima KONI Belitung tercatat pada tahun 2018, mencapai hampir Rp15 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kontingen Kabupaten Belitung dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan Bangka Belitung serta pembayaran bonus bagi atlet yang berprestasi. Namun, penyidik menduga adanya penyalahgunaan pengelolaan dana yang signifikan pada periode tersebut.
“Penyidikannya dimulai dari tahun 2016 sampai 2020. Tapi 2016 sampai 2017 tidak terlalu besar, mulai 2018 sampai 2020 mulai banyak penyalahgunaan dana hibahnya,” jelas Anggoro.
Menurut hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH), termasuk kegiatan fiktif dengan pertanggungjawaban yang tidak sesuai, mark up anggaran, serta kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
Anggoro juga mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap kasus ini masih terus berjalan. Pihaknya membuka kemungkinan adanya tambahan tersangka atau pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Jadi diduga ada pihak di atas Ketua KONI ini yang istilahnya cawe-cawe. Tapi nanti akan sampaikan lagi perkembangannya,” kata Anggoro.
Proses hukum terhadap kedua tersangka menjadi sorotan masyarakat, khususnya kalangan olahraga di Belitung. Kejari Belitung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Dana hibah yang seharusnya mendukung pengembangan olahraga di Kabupaten Belitung justru menjadi objek penyalahgunaan. Hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai semangat olahraga yang diharapkan mampu membawa nama baik daerah ke tingkat provinsi maupun nasional.
Saat ini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut laporan keuangan serta kegiatan yang dijalankan oleh KONI Belitung selama periode tersebut. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang berpotensi mengetahui atau terlibat dalam kasus ini juga terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak secara detail.
Kejaksaan berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan dana hibah di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)